DPRD Kota Metro Sahkan Lima RAPERDA Menjadi Peraturan Daerah

    DPRD Kota Metro Sahkan Lima RAPERDA Menjadi Peraturan Daerah

    METRO LAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.

    Pengesahan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Senin (12-10-2020).

    Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution menyebutkan lima raperda yang disahkan itu : raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor : 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

    Raperda selanjutnya yaitu perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.

    “Hasil pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan undang-undang dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah, ” kata dia.

    Pada kesempatan itu, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, dengan disahkannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota setempat.

    “Semoga lima raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang, ” harapnya. (Sahroni/red) 

    Metro Lampung
    Roni

    Roni

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait