Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Samsat Terapkan Prokes Bagi Wajib Pajak

    Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Samsat Terapkan Prokes Bagi Wajib Pajak

    PANGKALAN BUN - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat bagi wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan, Kamis (08/04/21).

    tampak sejumlah wajib pajak yang hendak membayar pajak. Menjelang pintu masuk, tampak tempat mencuci tangan, petugas pengecekan suhu tubuh, ruang disinfektan, sementara di dalam ruangan, tempat duduk wajib pajak diberi jarak.

    “Kami berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demi mencegah penyebaran covid-19, dan pelayanan publik tetap berjalan baik, ” ungkap Kanitregident Ipda Melissa. (saleh)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM di Lampung
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Majelis Taklim SD Plus Al-Ashri Bahas Resolusi 2025 dan Rampingkan Struktur Pengurus
    Kapolsek Kotabaru Pimpin Apel KRYD Malam Minggu Dalam Rangka Ciptakan Kamtibmas Kondusif
    Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polisi Patroli di Terminal 1 Bandara Soetta

    Ikuti Kami