JENEPONTO, - Bupati Jeneponto, Drs, H. Iksan Iskandar serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam penyerahan LKPD tahun anggaran 2020 itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Wakil ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, Sekda Syafruddin Nurdin, Kepala BKPSDM Basir Rewa, Kadis Capil Jafar Abbas, Kepala BPKAD Armawi Paki, Inspektorat Maskur, Kepala Bapenda Sarifuddin Lagu, Kabag Keuangan A.Rasyid, dan Kepala Bagian Protpim, Mustaufiq.
LKPD tahun anggaran 2020 diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Priyono di Aula kantor BPK RI, jalan AP Pettarani Makassar, Senin, (29/03/2021).
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan penyerahan LKPD tersebut kepada BPK RI ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tentunya dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas ini diharapkan ke depan akan dapat menjadi dasar penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Jeneponto, ” kata Iksan Iskandar.
Lebih lanjut, Iksan Iskandar mengungkapkan dalam proses pemeriksaan LKPD itu, Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersedia untuk menerima koreksi dan bimbingan BPK RI.
“Pemkab Jeneponto siap melakukan koreksi dan perbaikan berdasarkan petunjuk, bimbingan dan arahan BPK RI, ” ungkap Iksan Iskandar.
Sementara Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono dalam sambutannya mengatakan penyerahan LKPD ini sudah tepat waktu dan pihak BPK akan melakukan pemeriksaan secara detailing sesuai dengan aturan yang berlaku
“Pemeriksaan akan dilakukan pada 30 Maret 2021 dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah dengan mereview dokumen yang telah di sajikan oleh setiap Pemerintah Kabupaten Kota, ” tutup Wahyu Priyono.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq