Berkas Perkara Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Pasangkayu Dilimpahkan ke Kejati Sulbar

    Berkas Perkara Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Pasangkayu Dilimpahkan ke Kejati Sulbar

    Mamuju - Berkas perkara dan barang bukti kasus industri pengolahan kayu tanpa izin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah, di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan tersangka SP (52) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sudah menyatakan berkas perkara itu lengkap, Jumat, (4/12/2020).

    “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi, agar bisa cepat masuk persidangan. Saya mengapresiasi kerja cepat para penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 4 Desember 2020.

    Tersangka SP disangkakan telah melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2, 5 miliar

    Barang bukti kasus ini berupa 50 batang kayu berbagai jenis dan ukuran, 2 buah mata serkel, 1 buah sekop, dan 1 mesin sawmill/serkel diesel, sementara masih diamankan di Kantor KPH Surudu.

    Industri pengolahan kayu milik SP, yang berada di Desa Sipakainga, Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diamankan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada bulan September 2020.

    Pada waktu yang bersamaan, Tim juga mengamankan dua industri pengolahan kayu tanpa izin lainnya. Dua kasus itu masih dalam proses penelitian di Kejaksaan.

    mamuju kayu ilegal
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Wilayahnya
    Babinsa Koramil Sarmi Laksanakan Komsos di Kampung Tafarewar
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami