BOGOR-Penimbunan Solar Subsidi di Keradenan Cibinong, Aparat Terkesan Tutup Mata BOGOR, - Aksi ilegal penimbunan solar subsidi di wilayah Keradenan Cibinong kembali marak. Dari pantauan awak media, lokasi bekas Poll Bus yang di Keradenan ini setiap hari nya terlihat aktivitas keluar masuk mobil Box engkel dan tangki biru. Para pemain solar ilegal ini sengaja memasang portal masuk ke lokasi gudang mereka yang berada di belakang Poll Bus. Dari penelusuran media, mobil Box engkel yang sudah dimodifikasi ini membeli solar subsidi di beberapa SPBU di kawasan Kab.Bogor yang menjadi langganan nya. Mereka membeli BBM subsidi ini melebihi kapasitas isi tangki normal. Dari mata masyarakat awam memang tidak ada yang mencurigakan. Namun bila kita perhatikan dengan saksama, saat pengisian di SPBU mobil Box engkel ini tidak mematikan mesin mobil. Modus Ini dilakukan guna menyedot solar yang masuk ke tangki untuk naik lagi ke kempul (penampung) yang ada dalam Box mobil menggunakan mesin genset kecil yang tersembunyi. Aktivitas ini terus mereka lakukan sampai kempul dalam Box engkel penuh dan kemudian dibawa kembali ke gudang penimbunan untuk dipindahkan. Solar yang sudah terkumpul di gudang biasa nya di jual ke proyek-proyek dengan harga Solar HDS. Diduga bebas nya aktivitas ilegal yang mereka lakukan karena di Back Up oleh oknum. Menanggapi hal ini, Kasat Reksrim Polres Bogor, Andreas yang dikonfirmasi team media belum memberikan jawaban hingga berita ini di tayangkan. Terkait penyalahgunaan Solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 55 juncto pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal Enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.