Baznas Padang Tetapkan Zakat Fitrah, Berikut Besarannya

    Baznas Padang Tetapkan Zakat Fitrah, Berikut Besarannya

    Padang, – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah bagi masyarakat.

    Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang Sintaro Abe mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah di awal Ramadan meskipun bisa dibayarkan sebelum khatib naik mimbar khotbah Idulfitri.

    “Hal ini dilakukan agar zakat tersebut dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, ” katanya, Selasa (13/4/2021).

    Ia menyebut pembayaran zakat fitrah bisa dibayarkan di Baznas Padang, masjid/musala atau ke unit pengumpul zakat.

    Baznas Padang telah menetapkan 4 besaran zakat yang harus ditunaikan umat Islam. Yakni beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang.

    Beras Anak Daro Rp 14 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35 ribu. Beras Ir 42 Rp 13 ribu per kilogram, zakatnya Rp 32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp 11 ribu per kilogram, zakatnya Rp 27.500 per orang.

    Sementara besaran zakat fidiah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari.

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM di Lampung
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Ketika Petugas Lalu lintas Polsek Bogor Tengah Lakukan Pengaturan
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Bersama Anggota Samapta, Kapolsek Bogor Tengah Turun Langsung Lakukan Patroli   

    Ikuti Kami