BAZNAS Luwu Timur Rilis Zakat Fitrah Tahun 1442 H / 2021 M, Berikut Besaran dan Cara Pembayarannya

    BAZNAS Luwu Timur Rilis Zakat Fitrah Tahun 1442 H / 2021 M, Berikut Besaran dan Cara Pembayarannya

    LUWU TIMUR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Luwu Timur rilis menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Luwu Timur

    Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 3 kg beras (yang dimakan setiap hari) per jiwa. 

    Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran dan yang biasa dikomsumsi Luwu Timur yakni; 
    1. Rp30.000 / 3 Kg
    2. Rp33.000 / 3 Kg
    3. Rp45.000 / 3 Kg
    3. Rp51.000 / 3 Kg

    Serta ditambah Infaq Rumah Tangga Muslim
    Sebesar Rp25.000 per Rumah Tangga.

    Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

    Adapun cara transfer Zakat ditambah Infaq Rumah Tangga Muslim melalui Rekening Zakat BAZNAS Kabupaten Luwu Timur:

    BNI Syariah: 23 3355 5224,

    Mandiri: 17005 0500 0004,

    Bank BRI: 218 9010 0464 6539,

    Bank Sulselbar syariah : 5202610000052610,

    Apabikah anda membutuhkan Info dan Konfirmasi Zakat, anda dapat menghubungi Contact Center BAZNAS Luwu Timur melalui akun Whatsapp dengn nomor +6285298167183.(SH)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Kisah Bripka Erick Berdayakan ODGJ di Subang: Mereka Butuh Cinta Kasih
    Bupati Barru Serahkan Cindera Mata pada Acara Lepas Pamit Pj. Gubernur Sulsel
    Polsek Nyalindung Gelar Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Peran Strategis TNI dalam Mendukung Percepatan Kesejahteraan Papua

    Ikuti Kami