BAZNAS Luwu Timur Rilis Zakat Fitrah Tahun 1442 H / 2021 M, Berikut Besaran dan Cara Pembayarannya

    BAZNAS Luwu Timur Rilis Zakat Fitrah Tahun 1442 H / 2021 M, Berikut Besaran dan Cara Pembayarannya

    LUWU TIMUR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Luwu Timur rilis menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Luwu Timur

    Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 3 kg beras (yang dimakan setiap hari) per jiwa. 

    Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran dan yang biasa dikomsumsi Luwu Timur yakni; 
    1. Rp30.000 / 3 Kg
    2. Rp33.000 / 3 Kg
    3. Rp45.000 / 3 Kg
    3. Rp51.000 / 3 Kg

    Serta ditambah Infaq Rumah Tangga Muslim
    Sebesar Rp25.000 per Rumah Tangga.

    Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

    Adapun cara transfer Zakat ditambah Infaq Rumah Tangga Muslim melalui Rekening Zakat BAZNAS Kabupaten Luwu Timur:

    BNI Syariah: 23 3355 5224,

    Mandiri: 17005 0500 0004,

    Bank BRI: 218 9010 0464 6539,

    Bank Sulselbar syariah : 5202610000052610,

    Apabikah anda membutuhkan Info dan Konfirmasi Zakat, anda dapat menghubungi Contact Center BAZNAS Luwu Timur melalui akun Whatsapp dengn nomor +6285298167183.(SH)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    HUT RI dan Mahkamah Agung ke 79, PN Rembang Gelar Jalan Sehat dan Fun Games
    JAKER Gelar Bedah Buku Novel  “Menghadang Kubilai Khan” Karya AJ Susmana 
    Pencipta Sholawat Badar Dapat Penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma dari Presiden RI
    Bupati Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
    Senam Massal Merah Putih Banjiri Lapangan Bola Pekkae Bersama Dokter Ulfah

    Ikuti Kami