Bapas Nusakambangan Pastikan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya

    Bapas Nusakambangan Pastikan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya
    Bapas Nusakambangan Pastikan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya

    Nusakambangan, 31 Oktober 2022 - Bapas Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pemasyarakatan yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Bapas Kelas II Nusakambangan menjalankan tugas dibidang pemasyarakatan khususnya terkait pembuatan penelitian kemasyaraktan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan terbaik dan prima kepada semua pengguna layanan. 

    Untuk mewujudkan komitmen tersebut salah satunya dilakukan dengan memberikan pelayanan gratis yang dibuktikan dengan FREYA (Formulir Bebas Biaya). FREYA sendiri merupakan formulir yang berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap memberikan pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis dan mengarahkan untuk mengisi FREYA (Form Bebas Biaya). Surat pernyataan ini tentunya menjadi standar pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas) di Bapas Kelas II Nusakambangan demi mewujudkan pelayanan prima yang tidak dipungut biaya.

    Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi. “Dengan adanya formulir ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungli” terangnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danramil 0824/01 Patrang Pimpin Karya Bakti TNI Penghijauan di Tanggul Sungai Kelurahan Jemberlor
    Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024: Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti
    Kunjungi Kolam Renang Tirta Raya Patroli Prekat Polsek Banyusari di Siang Hari
    Polresta Mataram Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Keamanan
    Polisi Banyusari Pengamanan Penyaluran Bansos Program MRP dan PKH Tahun 2024 Kecamatan Banyusari

    Ikuti Kami