JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi mengumumkan dan menetapkan politikus Partai Golongan Karya ( Golkar ) yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri dalam keterangan pres menyampaikan, bahwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR. RI ) Azis Syamsuddin dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari Kediamannya, Jumat (24/09/2021 )
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah melayangkan surat panggilan kepada Azis Syamsuddin untuk dilakukan pemeriksaan, namun Azis mengirimkan surat tidak bisa datang dengan alasan sedang isolasi mandiri
Namum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak percaya begitu saja. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersama tim kesehatan langsung mendatangi Azis di rumah nya di Jakarta Selatan, penyidik KPK dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan tes swab antigen terhadap Azis Syamsuddin.
Hasilnya kata Firli, Azis Syamsuddin non reaktif Covid-19, Setelah itu penyidik langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung merah putih untuk diperiksa, " Ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri Dalam jumpa pers, Sabtu ( 25/09/2021 ) Sekira Pukul 01:00
Setibanya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Azis Syamsuddin langsung menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Jakarta Selatan
Dalam kompresi pres tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri juga menyampaikan, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Usai menggelar Kompresi Pres, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung membawa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR. RI ) Azis Syamsuddin untuk dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan, " Katanya