Apartemen El Centro Bogor Resmi Diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

    Apartemen El Centro Bogor Resmi Diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
    Zentoni, SH.,MH

    JAKARTA - "Pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 pukul 15.00 WIB Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Sdr. Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, " ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU.

    Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena pengesahan proposal perdamaian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada sidang hari Rabu, 03 November 2021 pukul 15.00 WIB karena pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Selain memutuskan PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Donny Setiawan, S.H., M.H (2) Sdr. Mustofa Kalim, S.H., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengurus dan membereskan boedel pailit PT. Pilar Artha Mandiri.

    Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (***)

    El Centro Zentoni
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Akui APDESI Pimpinan Arifin

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Hadiri Rapat Minggon Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami