Apartemen El Centro Bogor Resmi Diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

    Apartemen El Centro Bogor Resmi Diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
    Zentoni, SH.,MH

    JAKARTA - "Pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 pukul 15.00 WIB Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Sdr. Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, " ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU.

    Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena pengesahan proposal perdamaian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada sidang hari Rabu, 03 November 2021 pukul 15.00 WIB karena pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Selain memutuskan PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Donny Setiawan, S.H., M.H (2) Sdr. Mustofa Kalim, S.H., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengurus dan membereskan boedel pailit PT. Pilar Artha Mandiri.

    Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (***)

    El Centro Zentoni
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Akui APDESI Pimpinan Arifin

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe Kerja Bakti Bersama Warga Normalisasi Selokan dan Urug Jalan Berlobang
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) 2025 Diumumkan, Embarkasi Surabaya Tertinggi
    Babinsa Sidomekar Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga, Bersihkan Masjid Darussalam Jelang Ramadhan 
    Bhabinkamtibmas Lakukan Giat Sambang ke Warga Dusun Pejaten

    Ikuti Kami