Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir: Investasi Fiktif, Kacaukan Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir: Investasi Fiktif, Kacaukan Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional
    Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir

    JAKARTA - Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap ada investasi fiktif senilai Rp15, 22 triliun, maka target pertumbuhan ekonomi pun menjadi kacau. Manipulasi data investasi itu diduga dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2020. Temuan ini tentu sangat mengecewakan publik.

    Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir ketika dimintai komentarnya, menilai, investasi fiktif ini akan membuat kepercayaan investor asing terhadap BKPM menjadi tidak kredible, karena para investor asing biasanya akan menjadikan data BKPM sebagai masukan. Pemerintah harus segera mengklarifikasi temuan investasi fiktif ini, karena akan jadi preseden buruk terhadap iklim investasi dan jadi kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Bahkan, beberapa tahun ini, target ekonomi Indonesia tidak pernah tercapai. Besar kemungkinan karena banyak hal seperti ini yang terjadi, ” imbuh Hafisz, Sabtu (3/7/2021). Dampak ikutannya, semua target ekonomi akan ikut meleset, seperti insentif fiskal, tax holiday, pertumbuhan industri, dan lain-lain. Sebelumnya, .lanjut politisi PAN ini, BPK juga telah mengungkap dugaan penyimpangan data realisasi investasi di BKPM selama 2019.

    Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif. Temuan pertama, dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai Rp15, 22 triliun.

    Temuan kedua, kata mantan Ketua Komisi VI DPR RI ini, ada 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Hal itu akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang. Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.

    Menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA. Setelah mengungkap berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada BKPM untuk menjawab tiga temuan tersebut, seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal. (mh/sf)

    Achmad Hafisz Tohir PAN DPR RI KOMISI IX
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antisipasi Pencurian Kendaraan Roda Dua, Bhabinkamtibmas Sempur Himbau Warga
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Bogor Utara Anjangsana ke SMAN 7 Kota Bogor
    Terkikis Air Hujan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Monitoring Perbaikan Saluran Air
    Melalui kegiatan Patroli Perekat, Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan di Bank BRI pada malam hari
    Pangdam V/Brawijaya Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur

    Ikuti Kami