JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), untuk membenahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini dinilai tumpang tindih. Pemutakhiran data tersebut diharapkan dapat mendorong efisiensi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan lainnya dari pemerintah ke masyarakat.
Permasalahan data ini masih terjadi disebabkan beragam faktor. Seperti, belum memadainya anggaran untuk melakukan verifikasi dan validasi data itu, " terangnya saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini membahas Kebijakan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan di Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Hal lainnya yang diungkapkan Nur Azizah adalah terkait anggaran verifikasi dan validasi data sering kali tidak menghitung medan jarak penerima manfaat. Hal itu jadi penghambat pelaksanaan tugas petugas pendata validasi DTKS. Termasuk pula, honor sumber daya manusia pendata dan verifikator dinilai belum memadai.
"Masalah juga dipicu oleh belum terwujudnya sistem integrasi pendataan. Perangkat pendataan dan logistik tim yang mendata juga kurang memadai, " ujar politisi fraksi PKS ini. Ia menyebutkan tak jarang transfer data di daerah yang berada diluar jangkauan telekomunikasi berlangsung tidak optimal.
Dan yang tak kalah krusial yang dikritisi oleh Nur Azizah yaitu struktur organisasi, petunjuk teknis dan perangkat kerja pendataan yang masih belum jelas. Terdapat pemahaman yang berbeda di berbagai dinas sosial di daerah terkait teknis verifikasi dan validasi DTKS.
Oleh karena itu, politisi dapil Jawa Barat VI itu menyarankan agar alokasi anggaran verifikasi dan validasi DTKS harus memadai dan realistis. Serta pengelolaan jumlah dan kualitas pendata serta verifikator harus optimal.
Nur Azizah juga mendorong pemerintah dapat mengintegrasikan data yang dikelola Kemensos dan Kementerian Dalam Negeri untuk memaksimalkan implementasi data bantuan sosial di masa mendatang. "Juga meingkatkan struktur organisasi dan petunjuk teknis pengambilan data, " terangnya. (ah/es)