Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto: Restrukturisasi BATAN Harus Dilakukan dengan Hati-hati

    Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto: Restrukturisasi BATAN Harus Dilakukan dengan Hati-hati
    Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

    JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan pemerintah tidak dapat membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) begitu saja melalui peleburan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal itu mengingat BATAN adalah Badan Pelaksana Ketenaganukliran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

     "Sesuai dengan amanat UU No.10/1997 tentang Ketenaganukliran, penyelenggaraan ketenagnukliran tersebut penting dikuasai oleh negara. Ini menyangkut urusan kehidupan, keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan masyarakat luas, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Oleh karenanya restrukturisasi fungsi lembaga ini harus dilakukan secara tepat dan hati-hati, " ujar Mulyanto dalam pesan singkatnya, Senin (17/5/2021).

     Mulyanto menjelaskan, UU No.10/1997 mengatur dengan jelas dan spesifik bahwa penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (ada dalam Pasal 9).  Pasal 10 menyebutkan produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Di pasal 11 dijelaskan produksi bahan bakar nuklir non-komersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

    Sedangkan di pasal 12 dikatakan produksi Radioisotop non-komersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Di Pasal 13 dijelaskan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Dan di Pasal 14 ditegaskan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sementara di Pasal 43 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga ditegaskan bahwa Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.

    "Jadi tanpa keberadaan Badan Pelaksana tersebut maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan. Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-undang, Pemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana (BATAN). Pasal 3 ayat (1) UU No.10/1997 berbunyi: Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sehingga jika Badan ini dilebur, lalu siapa yang akan menjalankah urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan ketenaganukliran ini, " tanya Mulyanto.

    Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan, status BATAN bukan lembaga litbang yang bisa begitu saja dilebur. Keberadaan BATAN sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran dibentuk oleh UU. Dengan demikian kedudukannya tidak sama dengan lembaga penelitian biasa yang dapat dilebur ke dalam satu kelembagaan baru.

    "Eksistensi BATAN semakin hari semakin penting. Pemerintah jangan grasa-grusu dengan rencana pembubaran Badan ini, agar pembangunan ketenaganukliran kita tidak semakin mundur. Juga jangan sampai menimbulkan kekosongan hukum, ketidakpastian hukum serta pelanggaran terhadap undang-undang. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mengembangkan BATAN agar ketenaganukliran di Indonesia semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan daya saing bangsa di berbagai bidang, seperti energi listrik, industri, kesehatan, pertanian, pangan dll.  Bukan malah membubarkannya, " papar Mulyanto.

    Mulyanto menambahkan selama ini kinerja BATAN cukup baik. Bahkan hasil sidang paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang langsung dipimpin Presiden Jokowi memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). 

    Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan rencana umum energi nasional (RUEN), yang akan segera diterbitkan DEN.

    Seperti diketahui sesuai dengan Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, pemerintah berencana melebur BATAN dan LPNK Ristek lainnya seperti BPPT, LIPI, dan LAPAN yang selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL).  Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan. 

    Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).  Rencana ini menimbulkan pro dan kontra. “Banyak hal krusial yang harus cermat dan hati-hati ditangani. Pemerintah perlu mengkaji secara mendalam amanat Undang-Undang Ketenagnukliran, ” pungkasnya. (ayu/es)

    Mulyanto DPR RI KOMISI VII PKS
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciputat Timur Amankan Kebaktian Natal Anak Sekolah Minggu di GGP Elim
    Kodim Lamongan Bekerjasama dengan PT PLN Wujudkan TNI Manunggal Air
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Sharing Motivasi Warnai Peringatan Hari Ibu di Kodim 0812 Lamongan
    Sinergitas TNI-Polri Melaksanakan Patroli Wilayah dan Sambang Warga Binaan Desa Cibalongsari

    Ikuti Kami