JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia meminta agar program food estate yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dievaluasi kembali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, seharusnya program food estate ini menggunakan nomenklatur Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). Pun, seharusnya program ini memang sudah diamanahkan oleh UU untuk mewujudkan ketersedian pangan.
“Di dalam pasalnya (UU Nomor 18 Tahun 2021, red) bahwa ada kewajiban pemerintah untuk mengembangkan KSPP tersebut. Daripada di kemudian hari gagalnya Presiden, gagalnya kementerian, bisa menjadi gagalnya kami juga. Itulah kenapa food estate, kami minta dievaluasi kembali, ” ungkap Riezky di sela-sela Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Kementerian Pertanian, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan anggaran yang dikeluarkan sudah layak dengan hasil yang ditargetkan. Diketahui, hingga sampai saat ini, Kementan belum memberikan laporan perkembangan food estate secara riil. Oleh karena itu, dirinya menegaskan Kementan untuk jujur dan lugas dalam menyatakan tingkat keberhasilan food estate.
Senada dengan Riezky, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet juga ingin agar food estate dievaluasi kembali. Bagi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, evaluasi ini menjadi catatan yang sangat penting guna mengetahui penyebab apakah terdapat relevansi dengan turunnya peringkat Indonesia pada indeks ketahanan pangan global.
“Perlu dilakukan evaluasi food estate. Ini menjadi catatan yang paling penting. Di situ disebutkan penguatan, sementara sampai saat ini belum diketahui tingkat keberhasilannya. Selain itu, program sampai saat ini relevansinya kurang dengan tingkat ketahanan pangan Indonesia. Di mana ketahanan pangan Indonesia secara Indeks Global turun dari peringkat 62 menjadi 65 dari 123 negara. Penyebabnya masih perlu dievaluasi kembali, ” pungkas Slamet. (ts/sf/es)