Anggota Komisi III DPR RI Supriansa: Penegakan Hukum Terhadap Persoalan Pertambangan Perlu Ditegakkan

    Anggota Komisi III DPR RI Supriansa: Penegakan Hukum Terhadap Persoalan Pertambangan Perlu Ditegakkan
    Anggota Komisi III DPR RI Supriansa

    TERNATE - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai pentingnya  penegakan hukum dan pengamanan terhadap sektor penerimaan negara di bidang sumber daya alam, yang dalam hal ini adalah pelaku pertambangan. Pasalnya persoalan pertambangan dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap iklim perekonomian dan investasi. Sebagai upaya reformasi, Komisi III akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    "Memang persoalan pertambangan di sejumlah wilayah di Indonesia bukan hanya di Maluku Utara, tapi juga ada di seluruh wilayah wilayah tertentu misalnya seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan, wilayah-wilayah yang kaya akan potensi alam, selalu menyisakan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Misalnya saat pasca tambang, yang selalu menjadi persoalan pelaku-pelaku tambang meninggalkan area pertambangan tanpa ditutup, nah ini perlu menjadi perhatian, " kata Supriansa di Ternate, Maluku Utara, Jumat (4/6/2021).

    Politisi partai Golkar ini menegaskan, terhadap pelaku-pelaku pertambangan yang meninggalkan area pertambangan tanpa ditutup atau tidak sesuai perjanjian seperti sebelum area pertambangan tersebut dilakukan, harus dikejar dan diproses secara pidana.

    "Ini tidak bisa main-main karena itu merusak keadaan yang ada di alam, penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh, " tegas Supriansa.

    Lebih lanjut Supriansa menambahkan, situasi dan kondisi sumber daya alam di sebuah wilayah harus juga memperhatikan masyarakat yang ada di dalamnya. Jangan hanya isi bumi dikeruk habis-habisan namun kepentingan-kepentingan masyarakat setempat diabaikan.

    "Karena biar bagaimanapun masyarakat yang merasakan akibatnya katakanlah ada masyarakat yang setengah mati mendapatkan air bersih. Malut ini adalah daerah penghasil yang kaya akan sumber daya alamnya, tentu akan bisa berkurang karena hutan yang ada telah dibabat habis oleh pertambangan, " jelas politisi dapil Sulawesi Selatan II ini. 

    Dalam kesempatan yang sama Kajati Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes menyampaikan, permasalahan utama di lembaga kejaksaan khususnya di Malut, adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan letak geografis baik pengadilan maupun rumah tahanan (Rutan) yang terbatas di beberapa kabupaten/kota saja. Dengan kondisi ini menurut Erryl, sangat mempengaruhi kinerja dalam melakukan penanganan perkara.

    "Pengadilan belum semuanya ada di kabupaten/kota sehingga ini mempengaruhi, karena kalau kasus di Morotai, Jaksa harus sidang di Tobelo dan kalau kasus di Halmahera Barat Jaksa harus sidang di Ternate, kalau kasus di Halmahera Timur serta Halmahera Tengah Jaksa harus ikut sidang di pengadilan Soa-Sio, " ungkapnya. (tra/es)

    Supriansa DPR RI KOMISI III GOLKAR
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Di Pekalongan, Panglima TNI-Kapolri Minta...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait