JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan kenapa pemerintah belum juga membayarkan uang penghargaan penyelenggara Pemilu tahun 2014. Padahal jabatan mereka pun telah usai pada tahun 2017. Artinya sudah empat tahun para penyelenggara Pemilu menunggu cairnya uang penghargaan tersebut.
Menurutnya, pemberian uang penghargaan penyelenggara Pemilu 2004 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2010. Penyelenggaraan Pemilu 2009 juga diputuskan melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan bagi penyelenggara Pemilu mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Tentu hal ini menyedihkan dan memprihatinkan karena pemerintah belum membayarkan uang penghargaan atau kompensasi kepada penyelenggara Pemilu 2014. Seharusnya uang penghargaan itu dibayarkan begitu gelaran Pemilu 2014 selesai dilaksanakan. Padahal para penyelenggara Pemilu telah bekerja keras menyukseskan pergantian kepemimpinan nasional dan daerah, " tutur Guspardi dalam berita rilisnya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga:
Posko JK Benpilar Cendana Telah Diresmikan
|
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah uang kompensasi atau uang penghargaan untuk 2.747 mantan penyelenggara Pemilu 2014. Negara tidak boleh abai dan lalai memberikan uang penghargaan kepada penyelenggara Pemilu 2014 sebagai bentuk apresiasi atas jasa para penyelenggaraan pesta demokrasi yang berjalan lancar dan sukses.
"Untuk itu saya berharap KPU dapat melakukan koordinasi dengan MenPan RB, Menkeu dan Mensesneg untuk membahas dan menyelesaikan secara intensif masalah pembayaran uang penghargaan penyelengara Pemilu 2014, agar dapat segera dibayarkan pemerintah, " pungkas legislator dapil Sumatera Barat II itu. (dep/sf)