Ainun Na’im: Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 Mengacu pada SKB Empat Menteri

    Ainun Na’im: Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 Mengacu pada SKB Empat Menteri
    (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im

    JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021, tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

    Keempat menteri tersebut antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik (TA) 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

    Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

    Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

    Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

    Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

    “PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah, ” tegas Ainun, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta, Minggu (03/02)

    Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen, dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

    Lebih lanjut Ainun mengatakan, bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

    “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung, ” tutup Ainun.

    Penjelasan lengkap mengenai SKB Empat Menteri dapat dilihat pada tautan berikut ini:

    https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/pemerintah-daerah-diberikan-kewenangan - penuh-tentukan-izin-pembelajaran-tatap-muka. (***)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pam Nataru, Kapolsek Pangkalan Laksanakan Pam di Objek Wisata Grand Canyon
    Kapolsek Jatisari Selaku Kapospam Kembali Pimpin Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
    Panglima TNI Buka Lomba Berkuda Piala Panglima TNI dan Bagikan Sembako di Bandung
    Kembangkan UMKM Lokal, PT Vale IGP Morowali Perkenalkan Produk Herbal Binaan dalam International Conference and Expo Jamu di Bali
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciputat Timur Amankan Kebaktian Natal Anak Sekolah Minggu di GGP Elim

    Ikuti Kami