Ada Keganjilan Perpanjangan Kontrak Listrik Swasta, Anggota DPR RI Mulyanto Dorong PLN Nego Ulang

    Ada Keganjilan Perpanjangan Kontrak Listrik Swasta, Anggota DPR RI Mulyanto Dorong PLN Nego Ulang
    Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

    JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto melihat ada keganjilan dibalik perpanjangan kontrak kontrak listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang seharusnya telah habis masa operasi pembangkitnya.

    "Keganjilan yang saya lihat itu salah satunya terkait klausul take or pay (TOP) yang merupakan kewajiban PLN membeli minimal 70 persen produksi listrik swasta, yang tetap ada dalam perpanjangan kontrak tersebut. Padahal saat ini pasokan listrik secara nasional surplus lebih dari 30 persen, " ujar Mulyanto dalam siaran pers nya, Rabu (4/8/2021).

    Hal tersebut menurutnya seolah memperlihatkan posisi daya tawar manajemen PLN yang lemah. Seharusnya pihak PLN dapat menolak perpanjangan kontrak listrik swasta di tengah surplus listrik seperti sekarang ini.

    "Untuk apa memperpanjang kontrak dengan pihak IPP, dimana PLN sudah tidak membutuhkan listrik di tengah demand listrik yang rendah.  Apalagi klausul TOP tetap masih disertakan di dalam kontrak tersebut.  Ini mengherankan, " tegasnya,

    Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa ketentuan TOP merupakan beban berat untuk PLN, karena mereka terpaksa harus membayar listrik sebanyak minimal 70 persen, baik yang dibutuhkan atau tidak dibutuhkan. 

    "Dulu saat kita kekurangan listrik, klausul TOP ini menjadi alat yang efektif untuk membujuk IPP swasta, agar mereka mau membangun pembangkit listrik. Tapi saat ini kondisinya sudah berbalik seratus delapan puluh derajat. Listrik kita berlebih, sedang program tambahan listrik 35 ribu MW sudah terlanjur kontraktual beserta klausul TOP-nya, "paparnya

    Ditambahkannya, hal tersebut semakin membebankan keuangan PLN. Pasalnya, utang PLN saat ini hampir mencapai Rp500 triliun. "Jadi, saya mendorong penuh agar PLN me-renegosisasi lagi klausul dan besaran TOP ini. Tidak perlu ada perpanjangan kontrak listrik dengan tetap mencantumkan klausul TOP di tengah kelebihan listrik seperti sekarang ini, " tandasnya.

    Apalagi, diketahui ke depan sumber energi primer yang murah dan memberikan keuntungan selama ini, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) harus terus dikurangi dan dengan tanpa kontrak baru, demi komitmen terhadap pengembangan green energy. Hal ini juga akan semakin menambah beban berat untuk PLN.

    Tidak hanya itu, PLN juga berencana melaksanakan holdingisasi PLTU dalam rangka konsolidasi dan efisiensi operasional bisnis mereka, termasuk juga holdingisasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) bersama dengan Pertamina. (ayu/es)

    PKS DPR RI KOMISI VII PLN Mulyanto
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Inilah Arahan Jaksa Agung RI Dalam Rangka...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil Sarmi Laksanakan Komsos di Kampung Tafarewar
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Danrem 142/Tatag Laksanakan Kunjungan Kerja ke Makodim 1428/Mamasa

    Ikuti Kami