JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (31/05/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- AH selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas). Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- AI selaku Direktur PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi pada PT. ASABRI dalam berkas perkara atas nama Tersangka BTS dan Tersangka HH.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 432/061/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)