JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Senin (31/05/2021).
Saksi yang diperiksa yaitu AYH selaku Direktur PT. PDPDE Gas Tahun 2009-2014, Direktur PT. DKLN Tahun 2009-2016, Direktur Utama PDPDE Sumsel Tahun 2014, Komisaris PT. PDPDE Gas Tahun 2014-2016. Saksi diperiksa terkait proses perolehan Alokasi Gas Bumi bagian negara yang diterima PDPDE Sumsel yang bekerjasama dengan PT. DKLN membentuk perusahaan patungan yang bernama PT. PDPDE Gas.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 433/062/K.3/Kph.3/05/2021.