Warga Negara Asing lakukan kewajiban Apel sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Warga Negara Asing lakukan kewajiban Apel sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan
    Warga Negara Asing lakukan kewajiban Apel sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - MM merupakan Warga Negara Asing asal Iran yang sedang menjalani Program Integrasi berupa pembebasan bersyarat, karena alamat penjamin MM beralamat di kabupaten Cilacap maka tentunya MM menjadi klien pemasyarakatan dibawah pengawasan dan bimbingan Bapas Nusakambangan. MM  datang untuk memenuhi kewajibannya sebagai klien pemasyarakatan pada Bapas Nusakambangan dan langsung disambut baik oleh Unggul, selaku Pembimbing Kemasyatan ahli pertama.Terhadap klien pemasyarakatan yang datang ke Baladewa dilakukan penginputan data wajib lapor pada drive Bapas Kelas II Nusakambangan. Selain itu penginputan juga dilakukan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Data yang terintegrasi dalam SDP memberikan informasi yang mudah diakses oleh petugas seperti dilakukan pada semua klien pemasyarakatan yang datang untuk melakukan apel, Selasa (04/10/2022).

    Setelah dilakukan penginputan data, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan dan arahan terhadap MM terkait reintegrasi sosial yang dijalaninya. “Pada kartu bimbingan ini terlihat bahwa bapak sangat disiplin melaksanakan wajib lapor setiap bulannya tanpa ada keterlambatan”, ujar  Unggul sanubari. “Mohon dipertahankan terus hingga masa bimbingan berakhir”, sambungnya.

    Saat MM hadir untuk apel di Baladewa menunjukkan sikap yang sopan dan antusias dalam mendengarkan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan. MM juga telah menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan program reintegrasi sosial yang sedang dijalaninya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi. Saat ini hari-hari klien di kota Cilacap dihabiskan untuk mengisi waktu dengan berlatih olahraga tinju dan tergabung dalam sasana Tinju yang ada di kabupaten Cilacap.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tertarik Batik Lapas Permisan, Kepala Pusat...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Guna Persempit gerak pelaku tindak kejahatan. Sambangi Minimarket di willayah hukum polsek Tempuran Polres Karawang. 
    Sambangi Security Bank BRI. Koordinasi Kamtibmas, Patroli Polsek Tempuran Sambangi BRI Unit Jayanagara. 
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali

    Ikuti Kami