JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit terhadap realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah dan dana bantuan Covid-19 yang dikelola kepala daerah.
“(Komisi II DPR RI) Mendesak pemerintah pusat untuk mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 dengan menggandeng BPK RI melakukan audit ke daerah-daerah, " kata Junimart dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (30/6/2021). Menurut Junimart usulannya tersebut karena dalam realisasi yang terjadi di lapangan, penyaluran dana tersebut dianggap sangat rawan penyimpangan.
Politisi PDI-Perjuangan itu mencontohkan yang terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, di mana hak-hak tenaga kesehatan sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19 diminta untuk mengembalikan hak insentif hanya karena masalah presensi (kehadiran). “Padahal, hal tersebut mutlak tanggung jawab pemerintah kabupaten, dinas kesehatan, dan direktur rumah sakit, " ujarnya.
Junimart menilai, pengawasan pemerintah pusat sangat diperlukan atas dana insentif nakes dan dana bantuan Covid-19 bagi pemerintah daerah yang dikelola kepala daerah selaku kepala satuan tugas karena penggunaannya rentan disalahgunakan. Hal itu, kata Junimart, sudah terbukti di beberapa daerah, bahkan ada kepala daerah yang menutup mata dan hati untuk menyelamatkan masyarakat dengan bekerja setengah hati.
Desakan tersebut disampaikan Junimart menindaklanjuti pernyataan Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada pemda untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah. Mendagri mengatakan, percepatan realisasi dalam rangka melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya nakes yang belum menerima insentif yang penuh atau sebagian. (tn/sf)