Wakil Ketua II Akhmad Khuseini, Sosialisasikan Perda Pada Masyarakat Kota Metro

    Wakil Ketua II Akhmad Khuseini, Sosialisasikan Perda Pada Masyarakat Kota Metro

    METRO LAMPUNG - Akhmad Khuseini Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Metro sosialisasikan 5 Peraturan Daerah yang selama ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas. Selasa, (03/11/2020).

    4 perda tersebut diantaranya adalah Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan terhdap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.

    Perda Kota Metro No. 11 tahun 2019 tentang penataan kawasan permukiman, perda No. 13 tahun 2019 tentang kesehatan daerah, terakhir peraturan daerah no. 15 tahun 2019 tentang pengelolaan air limbah domestik.

    Khuseini berharap dengan disosialisasikannya perda ini, masyarakat bisa memahami dan tidak lagi terjadi kesalah pahaman terhadap kebijakan pemerintah Kota Metro. (Sahroni/rilis) 

    Metro Lampung
    Roni

    Roni

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Antisipasi dan Cegah gangguan kejahatan jalanan Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Intensifkan patroli malam di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.
    apolsek Arjawinangun Polresta Cirebon   sambangi Kuwu Desa Arjawinangun dan warga   sampaikan pesan Kamtibmas.
    Dandim 0723/Klaten Pimpin Rakor Pencapaian Swasembada Pangan Kabupaten Klaten
    Kapolres Sumbawa Barat sinergi dengan Forkopimda Kick off tanam jagung 1 juta hektar

    Ikuti Kami