Wakil Ketua II Akhmad Khuseini, Sosialisasikan Perda Pada Masyarakat Kota Metro

    Wakil Ketua II Akhmad Khuseini, Sosialisasikan Perda Pada Masyarakat Kota Metro

    METRO LAMPUNG - Akhmad Khuseini Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Metro sosialisasikan 5 Peraturan Daerah yang selama ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas. Selasa, (03/11/2020).

    4 perda tersebut diantaranya adalah Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan terhdap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.

    Perda Kota Metro No. 11 tahun 2019 tentang penataan kawasan permukiman, perda No. 13 tahun 2019 tentang kesehatan daerah, terakhir peraturan daerah no. 15 tahun 2019 tentang pengelolaan air limbah domestik.

    Khuseini berharap dengan disosialisasikannya perda ini, masyarakat bisa memahami dan tidak lagi terjadi kesalah pahaman terhadap kebijakan pemerintah Kota Metro. (Sahroni/rilis) 

    Metro Lampung
    Roni

    Roni

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Danrem 082/CPYJ Gelar Acara Tradisi Lepas Sambut Rangkaian Sertijab
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024

    Ikuti Kami