Wakil Ketua II Akhmad Khuseini, Sosialisasikan Perda Pada Masyarakat Kota Metro

    Wakil Ketua II Akhmad Khuseini, Sosialisasikan Perda Pada Masyarakat Kota Metro

    METRO LAMPUNG - Akhmad Khuseini Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Metro sosialisasikan 5 Peraturan Daerah yang selama ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas. Selasa, (03/11/2020).

    4 perda tersebut diantaranya adalah Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan terhdap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.

    Perda Kota Metro No. 11 tahun 2019 tentang penataan kawasan permukiman, perda No. 13 tahun 2019 tentang kesehatan daerah, terakhir peraturan daerah no. 15 tahun 2019 tentang pengelolaan air limbah domestik.

    Khuseini berharap dengan disosialisasikannya perda ini, masyarakat bisa memahami dan tidak lagi terjadi kesalah pahaman terhadap kebijakan pemerintah Kota Metro. (Sahroni/rilis) 

    Metro Lampung
    Roni

    Roni

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Ingatkan Warga Waspada Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Personil Gabungan Polsek Klari Melaksanakan Patroli Antisipasi Tawuran
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Persit KCK Cabang XXVI Dim 0706/Temanggung Ikuti Peringati Hari Ibu dengan Senam Sehat

    Ikuti Kami