Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Pejabat Kemenperin 

    Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Pejabat Kemenperin 

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi. 

    "Pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima media indonesiasatu.co.id, Selasa (24/1/2023). 

    Saksi yang diperiksa yaitu YHA selaku Pelaksana pada Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " pungkas Ketut. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa Kabag TU dan Kabiro...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe Kerja Bakti Bersama Warga Normalisasi Selokan dan Urug Jalan Berlobang
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) 2025 Diumumkan, Embarkasi Surabaya Tertinggi
    Babinsa Sidomekar Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga, Bersihkan Masjid Darussalam Jelang Ramadhan 
    Bhabinkamtibmas Lakukan Giat Sambang ke Warga Dusun Pejaten

    Ikuti Kami