Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran pers pada Selasa (31/1/2023) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    "Saksi yang diperiksa yaitu HG selaku Karyawan PT Sucofindo (persero), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tandasnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj Wako Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka Tahun 2024  di Aula Ngalau Indah
    Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri
    Kapolda Sulsel Jadi Narasumber di Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin 2024
    Puluhan Wartawan di Bartim Seruduk DPRD  Sampaikan 7 Tuntutan
    Sambangi Warga, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Sosialisasikan Layanan Pengaduan Polri

    Ikuti Kami