JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jumat (02/07/2021).
Adapun saksi yang diperiksa adalah :
- AS selaku Direktur Utama PT. Anugrah Singgah Sentosa, diperiksa terkait klarifikasi blokir Single Inverstor Identification (SID) ;
- TKW selaku pribadi atau Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID;
- RNS selaku Administrasi PT. Anugrah Singgah Sentosa, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 523/006/K.3/Kph.3/07/2021.(***/Steven)