TANGERANG - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menyelenggarakan rapat penjaringan masukan dalam rangka Penyusunan Draft Rapermen terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang, acara rapat ini di pimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementrian ATR/ BPN Harris Simanjuntak, dan salah satu pembicaranya adalah Walikota Tangerang H. Arif R. Wismansyah. Acara ini dilaksanakan di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Kamis (22/4/2021).
Walikota Tangerang H. Arif R. Wismansyah menyampaikan sejumlah usulan serta kendala-kendala yang ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 tahun 2021 terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Private.
"Untuk menyediakan RTH Publik sebesar 20% dan 10 % dan untuk private sangat sulit untuk dilakukan, apalagi di Kota Tangerang lahannya sudah terbatas, " jelas Arif.
Arif melanjutkan, Ia mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan serta kondisi real di wilayah terkait dengan penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya dengan mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya dengan adanya green roof dan vertikal garden sebagai RTH.
"Tentunya dengan memberikan nilai tambah terhadap RTH pada sempadan danau atau sungai yang terhubung dengan badan air, sehingga nilainya akan setara dengan 2-3 kali lipat luasan RTH biasa, " ungkap Walikota.
Arif juga menyarankan kepada Kementerian ATR/ BPN agar memperkuat mekanisme insentif serta disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang mempunyai masalah keterbatasan lahan dan perlunya penjelasan serta penjabaran lebih rinci lagi dalam Permen sebagai contoh seperti ketentuan KDB, KDH dan KLB.
"Ini merupakan sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembangan usaha, " tutup Arif. (Habibi)
Sumber: Humas