Tradisi Padusan Harus Patuhi Protokol Kesehatan

    Tradisi Padusan Harus Patuhi Protokol Kesehatan

    MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang tidak melarang tradisi padusan yang sering dilakukan warga menjelang bulan suci Ramadan. Namun, semua harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bahwa semua daya tarik wisata air sudah boleh dibuka.

    “Namun, untuk padusan yang biasanya dilakukan di kolam renang, pihak pengelola wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Penanganan Covid-19. Setelah dievaluasi, baru nanti Satgas bisa mengeluarkan izin untuk buka, ” ujar Nanda usai konferensi pers penanganan Covid-19, di Ruang Command Center, Jumat (9/4/2021).

    Nanda juga menekankan, apabila nanti sudah ada izin, pihak pengelola wajib memperhatikan masalah kapasitas, demikian juga jam operasional.

    “Ini nanti akan kita pantau melalui operasi yustisi, ” tegas Nanda.Dari informasi yang ia terima, untuk tempat hiburan lainnya seperti spa, karaoke dan bioskop juga sudah diperbolehkan buka.

    “Namun, sekali lagi semua pengelola tetap harus mengajukan izin terlebih dahulu. Jadi tidak serta merta sudah ada SK maka langsung beroperasi. Harus ajukan izin dulu lewat Satgas Covid-19, ” tekannya.

    Pengajuan izin itu, imbuh Nanda, demi menekan timbulnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Magelang. Diakuinya, kasus angka Covid-19 sudah cenderung menurun. Meski demikian, semua masyarakat tidak boleh longgar ataupun lengah. “Semuanya tetap diatur secara ketat, ” tandasnya.

    Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Slamet Ahmad Husen membenarkan wisata air sudah diperbolehkan buka. Dalam hal ini, Disparpora sudah membuat SK perubahan serta petunjuk teknis penerapan persiapan menuju tatanan kenormalan baru, produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bidang pariwisata.

    “Meski sudah mengeluarkan SK, ada beberapa catatan yang harus ditaati oleh pengelola. Yakni pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal, ” pesannya.

    Saat ini DTW air yang sudah mengajukan izin, masing-masing kolam renang Mendut, Candi Umbul, Kalibening dan Telaga Bleder. (Lbs)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Debat Akhir Pilkada Morowali, Paslon RAHA Paling Memukau Bikin Masyarakat Mantap Nyoblos Nomor 4
    Monadi - Murison Menguat, Semua Merapat
    Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024

    Ikuti Kami