Tingkatkan Pengetahuan Hukum, Kodam XII/Tpr Berikan Penyuluhan kepada Prajurit dan PNS

    Tingkatkan Pengetahuan Hukum, Kodam XII/Tpr Berikan Penyuluhan kepada Prajurit dan PNS

    Kubu Raya  - Kodam XII/Tanjungpura menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Aula Makodam XII/Tpr. Penyuluhan diikuti oleh segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodam XII/Tpr. Kegiatan ini merupakan bagian program pembinaan mental bagi Prajurit dan PNS. Kamis (26/11/2020)

    Penyuluhan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh hukum dari Kumdam XII/Tpr, Letkol Chk Bahrun Taslim, S.H. Adapun materi penyuluhan yang disampaikan adalah tentang Bantuan Hukum untuk Prajurit dan PNS serta Keluarganya.

    Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., saat memberikan keterangan mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kodam XII/Tpr untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prajurit terhadap persoalan hukum. 

    "Penyuluhan ini sebagai wujud pembinaan kepada anggota untuk menambah wawasan di bidang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga diharapkan dapat meminimalisasir terjadinya pelanggaran, " ujar Kapendam.

    Sedangkan Tim Penyuluh, Letkol Chk Bahrun Taslim, S.H., saat memberikan penyuluhan menyampaikan Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr seluruhnya wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Tidak ada Prajurit dan PNS yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang  berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama di hadapan hukum.

    "Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran, " kata Letkol Chk Bahrun Taslim, S.H.

    Selanjutnya Letkol Chk Bahrun mengatakan, jika ada Prajurit dan PNS di jajaran Kodam XII/Tpr yang memiliki permasalahan hukum agar menghubungi Babinkum TNI. Karena Prajurit dan PNS serta keluarganya memiliki hak untuk memperoleh Bantuan Hukum.

    "Jangan ragu-ragu menghubungi Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan, " katanya.

    Lanjutnya Letkol Chk Bahrun mengatakan, Bantuan Hukum memiliki peran untuk, pertama membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kedua, membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dalam suatu perkara. 

    "Ketiganya, melindungi hak-hak prajurit dan PNS serta keluarganya yang terlibat dalam suatu perkara hukum, dan keempat, melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS serta Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan pihak lain, " pungkas Letkol Chk Bahrun Taslim, S.H. (Pendam XII/Tpr)

    Kubu Raya Kalbar
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe Kerja Bakti Bersama Warga Normalisasi Selokan dan Urug Jalan Berlobang
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) 2025 Diumumkan, Embarkasi Surabaya Tertinggi
    Babinsa Sidomekar Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga, Bersihkan Masjid Darussalam Jelang Ramadhan 
    Bhabinkamtibmas Lakukan Giat Sambang ke Warga Dusun Pejaten

    Ikuti Kami