Langsa - Sebanyak sebelas pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Kota Langsa, Sabtu (10-04-2021) pagi.
Kali ini, Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Satpol-PP Kota Langsa yang menjadi target operasi. Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol-PP Kota Langsa.
"Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, demi memutus penyebaran Covid-19, " kata Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasiops Kapten Inf Ahmad Suheri.
Menurutnya, operasi dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan peraturan Walikota No 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Pasiops mengakui, meski operasi yustisi rutin digelar, namun masih ada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, terutama pemakaian masker, " cetusnya.
Seperti operasi yang berlangsung hari ini, petugas mendapati sebelas pelanggar protokol kesehatan yang seluruhnya tidak mengenakan masker.
"Hari ini ada 11 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar, " ujar Pasiops.
Seluruh pelanggar, lanjutnya, diberikan teguran dan tindakan oleh petugas.
Untuk itu, Kapten Inf Ahmad Suheri mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Langsa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan kampanyekan gerakan ingat 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 5M, kami harap masyarakat di wilayah Kota Langsa disiplin protokol kesehatan agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif.
Dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kami berharap bisa ikut mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah Kota Langsa, " pungkasnya.