Tersangka Penculikan Dua Gadis Dibawah Umur Tipu Orangtua Korban Dengan Modus Bank Gaib

    Tersangka Penculikan Dua Gadis Dibawah Umur Tipu  Orangtua Korban Dengan Modus Bank Gaib
    Kapolres Tebo AKBP Gunawan trilaksono S.I.K Dan Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar S.I.K saat konfrensi pers dengan sejumlah awak media

    Tebo-Terungkap sudah motif indrajit 49 tahun dan yanti 39 tahun.sepasang suami istri yang terlibat kasus penculikan dan pencabulan anak dibawah umur dengan korban R.A 14 tahun dan T.M 13 tahun.

    kedua tersangka yang sedang menjalankan penyidikan dipolres tebo mengaku penculikan tersebut.berawal ketika kedua pelaku mendatangi kedua orangtua korban dengan modus bisa mendapatkan uang secara gaib ( Bank gaib ) dengan menggunakan kain sarung dan minyak fanbo.

    namun belum membuahkan hasil, selanjutnya pelaku membujuk kedua orangtua korban agar kedua putri mereka dijadikan syarat untuk mengambil uang gaib tersebut.

    kapolres tebo AKBP Gunawan trilaksono S.I.K didampingi kasat Reskrim AKP Marhara tua sirehar S.I.K ketika dikonfirmasi managatakan.

    "berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku penculikan anak tersebut berawal dari menipu kedua orangtua korban dengan modus mengambil uang secara gaib.setelah orangtua korban percaya kedua anaknya menjadi syarat untuk ritual tersebut barulah pelaku membawa kedua korban kehutan dan berpindah-pindah agar tidak diketahui oleh kedua orangtua korban.selain itu, tersangka juga mengakui perbuatan bejatnya telah mensetubuhi korban R.A sebanyak 20 kali dan korban T.M sebanyak 12 kali.lebih parahnya perbuatan tersebut dilakukan pelaku dihadapan istrinya"

    sementara itu tersangka indrajid ketika ditanyain sejumlah awak media mengaku perbuatanya tersebut dilakukan karna hilap.

    "awalnya pak kedua korban tu hanya dijadikan syarat untuk mengambil uang secara gaib namun dikarenakan saya suka dengan anak tersebut saya menjadi hilap dan setubuhinya"

    saat ini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan polres tebo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.kedua tersangka dijerat pasal penculikan dan undang-undang pelindungan anak.dengan acaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.( E T )

    Tersangka Penculikan Dua Gadis Dibawah Umur Tipu Kedua Orangtua Korban Dengan Modus Bank Gaib
    Erwin

    Erwin

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Anggota Polsek Tirtajaya ajak Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat pada malam hari
    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj

    Ikuti Kami