Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Proses IUP Batubara Ditahan Penyidik Kejaksaan Agung RI

    Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Proses IUP Batubara Ditahan Penyidik Kejaksaan Agung RI
    Tersangka AT ditahan Penyidik Kejaksaan Agung RI (Penkum)

    JAKARTA - Terkait dengan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, hari ini Kamis (03/06/2021), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan perkara tersebut. 

    Saksi yang diperiksa antara lain:

    WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

    AT selaku Direktur Operasional PT. ICR. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

    Setelah selesai pemeriksaan, 1 (satu) dari 2 (dua) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT. ICR yang seyogyanya diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021, hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 03 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

    Adapun pasal sangkaan dan peran Tersangka AT dalam perkara tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:

    Bahwa Tersangka AT bersama dengan Tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi;

    Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya;

    Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

    Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu:

    Primair     :    Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

    Subsidair     :    Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. 

    Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 438/005/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Jampidsus Tahan Tersangka Dugaan Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ciptakan Suasana Kebersamaan, Bhabinkamtibmas Cilendek Barat Ajak Warga Lakukan Ronda
    Kapolsek Bogor Barat Amankan Ibadah Keagamaan Minggu
    Upaya Ciptakan Harkamtibmas Kondusif Polsek Bogor Barat Tingkatkan Patroli
    Babinsa Koramil 03/Talu Komsos Bersama Mitra Karib
    Bhabinkamtibmas Polsek Bogor Tengah Jaga Khitanan Masal

    Ikuti Kami