Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke LP Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor

    Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke LP Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor

    JAKARTA - Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan Terpidana ADELIN LIS dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor, setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction), paska Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buronan Terpidana ADELIN LIS dari Singapura, Senin (28/06/2021).

    Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana ADELIN LIS menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 terhadap Terpidana ADELIN LIS telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 4 (empat) kali yaitu :

    Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Diesease - 19 ;

    Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 21 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Diesease - 19 ;

    Ketiga dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada Kamis, 24 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Diesease - 19 ;

    Keempat hari ini Senin 28 Juni 2021, dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Diesease - 19 ;

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa Terpidana ADELIN LIS ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 

    Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana ADELIN LIS ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat Terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008. 

    Sebagaiman diketahui, ADELIN LIS adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

    Dan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terpidana ADELIN LIS diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain :

    Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;  

    Pidana denda Rp.1.000.000.000, - (satu miliar rupiah) subsider 6 bulan kurungan; 

    Uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556, 24. Dan jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara. 

    Setelah berhasil mengamankan Terpidana ADELIN LIS, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda (Asset Tracing) milik Terpidana ADELIN LIS di Kota Medan untuk melakukan Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.

    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, Tim penelusuran asset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan asset-asset milik Terpidana ADELIN LIS, dideteksi ada 3 (tiga) asset harta (tanah dan bangunan) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Terpidana ADELIN LIS di Kota Medan.

    Bahwa penelusuran asset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh Terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.

    Terhadap barang bukti milik Tersangka / Terdakwa / Terpidana ADELIN LIS yang sita pada tahap penyidikan, pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang :

    Tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.490.154.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)

    Tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.017.524.500 (satu milyar tujuh belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)

    Sehingga total nilai asset milik Terpidana ADELIN LIS yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara  Rp 1.490.154.000 + Rp 1.017.524.500 = 2.507.678.500 (dua milyar lima ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Tim Jaksa Eksekutor (P-48A) pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran asset-asset milik Terpidana ADELIN LIS. (K.3.3.1).-

    Demikian siaran pers nomor : PR - 500/067/K.3/Kph.3/06/2021 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    3 Saksi Diperiksa Penyidik Kejaksaan Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait