Terkait Dugaan Korupsi PT. ASABRI, Penyidik Jampidsus Periksa Lima Saksi, Empat Ahli Serta Satu Tersangka

    Terkait Dugaan Korupsi PT. ASABRI, Penyidik Jampidsus Periksa Lima Saksi, Empat Ahli Serta Satu Tersangka
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang sebagai saksi (salah satunya Istri Tersangka), 4 (empat) orang ahli, serta 1 (satu) orang Tersangka, yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (10/05/2021).

    Saksi yang diperiksa antara lain:

    1. SH selaku Istri Tersangka SW. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka SW;
    2. ZA selaku Direktur PT. Hanson Samudera Indonesia. Saksi diperiksa terkait tanah PT. Hanson yang terafiliasi dengan Tersangka BTS; 
    3. B selaku Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman reksadana dan saham PT. Asabri (Persero) terkait saham BCIP, SUGI, dan LCGP;
    4. DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services. Saksi diperiksa terkait pendalaman transaksi saham LCGP antara PT. Asabri (Persero) dengan PT.GPS, PT.SMS, dan PT. ASTRO;
    5. AT selaku Direktur PT. Mahkota Nikel Indonesia dan Direktur PT. Tiga Samudra Nike. Saksi diperiksa terkait PT. Mahkota Nikel Indonesia dan PT. Tiga Samudra Nikel yang terafiliasi Tersangka HH;

    Selain itu, diperiksa juga 4 (empat) orang ahli antara lain:

    1. ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero);
    2. ID diperiksa terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan baik bank maupun non-bank;
    3. Prof. NP diperiksa terkait hukum bisnis dan pasar modal oleh Tim Jaksa Penyidik di Yogyakarta;
    4. Drs. SS diperiksa terkait keuangan negara oleh Tim Jaksa Penyidik di Bandung.

    Sementara untuk Tersangka yang diperiksa yaitu Tersangka SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020 terkait perbuatan yang telah dilakukan dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero). 

    Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor : PR - 390/019/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 10 Mei 2021.(***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Jangan Mudik, Jaksa Agung...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 816

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    43 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.5 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    42.5 %
    View Options

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Karanganyar Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Sambangi Warga dalam Sesi Door to Door System
    Sinergi Bersama Antisipasi Karhutla 2024
    Polsek Baros Sukabumi Razia Pedagang Mercon
    Sambangi Pedagang, Polisi di Sukabumi Imbau Tidak Jual Petasan
    Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polsek Baros Imbau Pedagang Tidak Jual Petasan

    Ikuti Kami