JAMBI - Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) bernafas lega. Walaupun dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), majelis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh melalui sidang putusan secara virtual Selasa petang (28/10), mengganjar AJB membayar denda sebesar Rp4 Juta, subsider dua kurungan penjara.
Putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara (Ketua PN Sungaipenuh) dengan anggota Rinding dan Wening. Terdakwa AJB menerima putusan tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan AJB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih
Sementara jaksa penuntut umum yang digawangi Ridho Seputra dan Cepy Indra Gunawan, menyatakan belum sependapat dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pada persidangan sebelumnya, Jumat 23 Oktober 2020 jaksa penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) junto Pasal 188 UU - RI Nomor 10 Tahun 2016
Dalam persidangan majelis menetapkan menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar cetak screenshoot akun facebook milik Kasrildi yang membagikan rekaman video pernyataan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri berdurasi 45 detik.
Termasuk juga disita sebagai lampiran berkas perkara satu lembar asli Surat Walikota Sungai Penuh Nomor : 030/ 180/ Setda.Tapem-2/ IX/ 2020, tanggal 15 September 2020 perihal Penyampaian Pernyataan Klarifikasi yang ditanda tangani Asafri jaya Bakri yang menjadi arsip Bawaslu Kota Sungaipenuh. (st.permato/sony)