Terbitkan Surat Perintah, JAM Pembinaan Tetapkan 20 Aspidum Sebagai Plt Asisten Pidana Militer

    Terbitkan Surat Perintah, JAM Pembinaan Tetapkan 20 Aspidum Sebagai Plt Asisten Pidana Militer
    Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

    JAKARTA - Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 (dua puluh) orang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer, di samping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah, Selasa (10/08/2021).

    Adapun 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan yaitu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

    Surat Perintah mengenai 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif. 

    Demikian siaran pers nomor : PR - 587/069/K.3/Kph.3/08/2021 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH kepada wartawan.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan Minimarket pada malam hari melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok, Laksanakan Pengamanan Logistik Pilkada Di Gudang PPK Kec.Kutawaluya  
    Anggota Polsek Batujaya ajak Masyarakat Desa Segarjaya Ciptakan Keamanan di Lingkungan Masyarakat melalui kegiatan Ngawangkong
    Pelindo Regional 4 Ajak Jurnalis Kunjungi Pelabuhan di Bitung
    Puluhan Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Welly-Anggit

    Ikuti Kami