JAKARTA - Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 (dua puluh) orang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer, di samping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah, Selasa (10/08/2021).
Adapun 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan yaitu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Surat Perintah mengenai 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif.
Demikian siaran pers nomor : PR - 587/069/K.3/Kph.3/08/2021 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH kepada wartawan.(***/Steven)