Sufmi Dasco: Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Tak Perlu Diperdebatkan

    Sufmi Dasco: Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Tak Perlu Diperdebatkan
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

    JAKARTA - Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat Kepala Daerah (Kada) tidak perlu diperdebatkan. Salah satu penunjukan yang menjadi sorotan terhadap Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang menjadi Penjabat Bupati. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai hal itu tak bermasalah sebab yang bersangkutan masih berdinas aktif.

    "Saya pikir kebijakan itu Kepala BIN juga kan memang masih berdinas aktif kan, jadi saya pikir itu kebijakan yang tidak perlu diperdebatkan, demikian, " kata Dasco kepada media di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu kemarin (25/5/2022).

    Penunjukkan terhadap Kabinda Sulteng malah menurutnya menjadi salah satu contoh kalau pejabat aktif bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. "Saya rasa banyak ada beberapa yang masih aktif juga menjadi pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah, contohnya Banten misalnya Sekretaris Daerah menjadi PLT kepala daerah, " beber Dasco.

    Kendati demikian, Politisi fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, nantinya penunjukkan tersebut akan menjadi pembahasan di DPR RI. Namun, ia mengungkapkan hal tersebut seharusnya tidak menjadi perdebatan, sebab ada beberapa contoh pejabat yang masih aktif dipilih sebagai Pj kepala daerah.

    "Nanti kita minta Komisi teknis untuk mengkaji terlebih dahulu tapi kalau tadi debatnya adalah pejabat aktif itu boleh dan tidaknya masih banyak contohnya yang masih aktif untuk menjabat, " tukas Dasco.                                                                                                                      

    Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

    Sebelumnya dikabarkan, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, bila merujuk pada putusan MK, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

    "Yang ditegaskan dari putusan Mahkamah, sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah, " ujar Fajar. (rdn/aha)

    Sufmi Dasco Ahmad DPR RI GERINDRA
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Seorang...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sabhara Polsek Bogor Utara Laksanakan Patroli di Jam Kecil, Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
    Jum’at Bersih, Polsek Bogor Utara Bersama Warga Datangi Masjid Ar Rahman
    Tak Mengenal Musim, Satuan Lalu Lintas Polsek Bogor Selatan Beraksi
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Bogor Utara Anjangsana ke SMAN 7 Kota Bogor
    Kapolsek Bogor Selatan Sambang Tokoh Agama KH Ujang Nurhakim di Kelurahan Bojongkerta

    Ikuti Kami