Slamet: Pembatasan Subsidi Pupuk Agar Cakupan Penerima Subsidi Lebih Luas

    Slamet: Pembatasan Subsidi Pupuk Agar Cakupan Penerima Subsidi Lebih Luas
    Anggota Komisi IV DPR RI Slamet.

     JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan kebijakan pembatasan subsidi pupuk kepada petani. Pupuk yang akan diberikan potongan subsidi merupakan jenis urea dan NPK, hal ini dilakukan lantaran  terjadinya kenaikan terhadap harga gas alam yang menjadi bahan utama pembuatan pupuk. Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan adanya kebijakan ini lantaran pemerintah tidak ada lagi anggaran yang memadai, sehingga perlu adanya pembatasan agar cakupan penerima subsidi lebih luas. 

    “Subsidi pupuk, kenapa kita arahkan untuk pembatasan? Karena memang itu duit-nya tidak ada. Artinya kita setuju disubsidi semua, masalahnya pemerintah tidak punya uang, hanya 30 persen atau 35 persen (dari total subsidi) yang ada. Sehingga (besaran subsidi) itu perlu diperkecil dalam harapan cakupan yang menerima subsidi lebih luas, ” ujar Slamet pada Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

    sKebijakan pembatasan pupuk subsidi sudah dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pupuk. Hasil kajian dari Panja Pupuk ini dari sisi komoditas yang sebelumnya ada 72 komoditas yang disubsidi menjadi 11 komoditas. “Yang penting saran dari Panja adalah komoditas yang langsung terkait dengan pangan, ” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

    Terkait dengan penerima subsidi, Komisi IV DPR RI menyarankan untuk tidak menggunakan data dari e-RDKK lantaran data dari e-RDKK selama ini seringkali menjadi masalah. “Satu contoh misal provinsi A, berapa sih luas tanahnya? itu yang kita subsidi. Kemudian di-breakdown ke kabupaten-kabupaten berdasarkan luas tanam. Jadi sekali lagi sumber masalah adalah e-RDKK. Jangan pakai RDKK tapi ubah dengan data luas tanam daerah untuk agar tepat sasaran, ” tegas Slamet. 

    Di sisi lain, legislator dapil Jawa Barat IV ini mengatakan saat ini permasalahan mengenai pupuk adalah terkait adanya kebijakan kenaikan PPN menjadi 11 persen. Slamet meminta pemerintah untuk membuat kebijakan khusus bagi petani mengenai pupuk terkait hal tersebut. “Justru hari ini HET mau dinaikkan karena alasan PPN naik. Saya imbau pada pemerintah, khusus para petani menyangkut pupuk petani jangan dibebani dengan PPN lagi. Perlu kebijaksanaan khusus terkait dengan PPN untuk pupuk yang menyangkut dengan produktivitas petani. Itu yang lebih penting, bukan pembatasannya tapi PPN-nya itu, ” imbau Slamet. (gal/sf)

    Slamet DPR RI KOMISI IV PKS
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Puan Maharani: Antisipasi Antrean BBM dengan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 0602-15/Baros Kawal Penyaluran Bansos PKH Demi Kelancaran Dan Keamanan
    Personel Polsek Tegalwaru Monitoring Jalan Utama Loji - Pangkalan di Depan Puskesmas Pada Patroli Malam
    Keceriaan Anak-anak Massi Menyambut Kehangatan Komsos Marinir Habema
    Bhabinkamtibmas Terus Lakukan Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Masyarakat
    Kapolres Maros Pantau Langsung Situasi Terkini Bencana Banjir Di Maros

    Ikuti Kami