KAMPAR - Empat Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Pekanbaru, Selasa (20/4/21).
Sidang dilakukan secara virtual itu dimulai pukul 12:25 WIB.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kampar pada Dinas PUPR Kampar Tahun Anggaran 2019.
Keempat tersangka dihadirkan dalam sidang itu, yakni IG selaku PPK Kabupaten Kampar, MI selaku Direktur Utama Yang Bertindak Atas Nama PT. BA – PT. SA (KSO), EY selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar di PT. BA dan IR selaku supervisor engineer Konsultan Pengawas pada CV. KK.
Sebelumnya, Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tertulis.
"Iya tadi sidang pembacaan dakwaan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan eksepsi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayakti pada Pewarta, di ruangan kerjanya, Selasa 20 April 2021.
Ia mengatakan, sidang yang digelar secara virtual itu turut menghadirkan ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa turut didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Amri menguraikan, setelah sidang yang digelar ini, sidang lanjutan pembacaan eksepsi dari terdakwa akan digelar Senin depan.
"Jadwalnya memang itu, setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan eksepsi dan nantinya akan ada sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa, " terangnya.
Dikatannya, dalam pembacaan dakwaan itu pihak Jaksa Penuntut Umum menyangkakan Para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar telah melakukan perikatan kontrak tanggal 09 Mei 2019 dengan Tersangka inisial “MI” selaku Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. BA – PT. SK (KSO), dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 9.805.279.400, 00 dengan beberapa item pekerjaan.
Dalam pelaksanaan itu, pihak Kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan tersebut.
Jaksa menemukan pengerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga merugikan keuangan Negara/Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Riau sebesar Rp 7.686.642.100, 00.**