PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan lima wanita pemandu karoke di salah satu kafe dan resto, saat razia ataupun pengawasan di sejumlah kafe dan resto di Padang, Minggu (20/2) dinihari.
Pengawasan ini langsung dipimpin Kabid Penegakkan Peraturan Perundang Daerah (P3D), Bambang Suprianto. Saat pengawasan, ada dua lokasi yang belum menerapkan standar protokol kesehatan (prokes).
“Masih kita temukan kafe dan resto yang tidak menerapkan standar prokes. Dari sana, kita amankan lima wanita pemandu karoke dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP, ” kata Kabid P3D, Bambang Suprianto.
Lima wanita pemandu karoke yang diamankan ini, satu di Resto Happy Family, empat di kafe 29. Kelimanya langsung diproses oleh petugas Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Baca juga:
Jambi Dukung Program Bio Carbon
|
Bambang mengatakan, Padang kembali diberlakukan penerapan PPKM Level 3. Untuk antisipasi, perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat. Serta melakukan pengawasan perizinan dan ketertiban umum di tempat usaha yang ada di Padang.
“Kita selalu mengingatkan semua pemilik usaha cafe dan resto yang ada di Padang, agar seluruh pegawainya di vaksin, dan tempat usahanya menerapkan prokes. Apalagi Kota Padang masuk dalam PPKM level 3, ” ujar Bambang.
Terakhir Bambang mengatakan, dua kafe yang tidak menerapkan prokes ini, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada pemilik yang diduga melanggar perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Padang.
“Tempat usaha yang kita dapati ada pelanggaran, pemiliknya kita panggil dan diproses sesuai perda. Jika tidak diindahkan, akan kita tindak tegas. Karena ini upaya Satpol PP dalam menekan penyebaran Covid-19 di Padang, ” tutupnya. (**)