Cilacap - Anda melanggar, berarti anda siap ditindak. Ini konsekuensi yang harus diterima bagi warga yang membandel dan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Itulah konsep pendisplinan warga yang diterapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid - 19 Kecamatan Adipala dalam upaya menegakan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi yustisi yang digelar dalam bentuk operasi masker secara rutin dilakukan di lokasi berbeda, seperti yang hari ini, Rabu (14/3) sedang dilakukan Satgas Covid Adipala dengan menggelar Operasi masker di Jln. Diponegoro, Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Tampak hadir, Camat Adipala selaku Ketua Satgas Drs. Teguh prastowo, Danramil 08/Adp yang diwakili Peltu Wahidin, Polsek Adipala AKP Budhi Suryanto, SH, MM, sekcam adipala Kodirin S.I.P, UPT Puskesmas II Adipala Zulfikar, Kasi Trantibum Kecamatan Adipala Heri Setyoadi, Kepala Desa welahan Riyanti, Bidan Desa Sulinurfitanti dan Relawan Covid 19 desa setempat.
Dalam kesempatan itu, Pelda Wahidin menegaskan Satgas memiliki payung hukum terkait operasi yustisi di wilayah sesuai PERBUP (Peraturan Bupati) No 126 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan PERDA (Peraturan Daerah) No 5 tahun 2020 tentang tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah.
Dalam pelaksanaan Operasi masker kali ini, masih saja ditemukan warga yang melanggar, sebanyak 12 orang pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker.
"Sebagai efek jera dan pembelajaran untuk kemudian hari, kami dari Satgas Covid Kecamatan Adipala memberikan tindakan tegas berupa pembinaan yaitu tindakan fisik berupa Push Up, atau mengucapkan Pancasila dan penghormatan Bendera Merah Putih. Selanjutnya kita lakukan pendataan serta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan, " tegas Pelda Wahidin.
Totong/Urip/R08