PANGKALAN BUN – Personel Polres Kobar selalu Rutin melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan bersama TNI dan Satpol PP di Seputaran Kota Pangkalan Bun pada hari Kamis (08/04/2021) pagi.
Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Perwira Pengendali Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. Bersama empat personel Polres Kobar bersinergi dengan Personel kodim 1014 Pangkalan Bun dan Sat Pol PP Kab. Kobar, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani (Bundaran Misbar) Kel. Baru, Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat dengan sasaran Pengguna Jalan yang melitas yang tidak mentaati Protokol Kesehatan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Perwira Pengendali Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. mengatakan “Bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, untuk menegakan Protokol Kesehatan kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000, - dan denda Rp. 1.000.000, - (pemilik usaha yang tidak patuh prokes) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker, ” dan Kami menghimbauan dengan adanya teguran, denda dan sanksi sosial yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 ini. (saleh)