Abdya - Petugas gabungan TNI Polri dan Muspika Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau masyarakat dalam Kecamatan untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh di perumahan masing-masing, Rabu (4/8).
Imbauan ini dilakukan dalam rangka menyambut peringatan HUT RI ke-76. Selain kepada warga perumahan, pemasangan bendera merah putih juga diwajibkan kepada jajaran kantor negeri dan swasta.
Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Arip Subagiyo melalui Danpos Ramil Serma SY Lubis mengungkapkan, imbauan tersebut telah dimulai sejak Sabtu (31/8) lalu. Hal itu berdasarkan instruksi pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara tertuang pada surat Mensesneg bernomor B-446MSTU0004062021ditetapkan Mensesneg Pratikno di Jakarta tanggal 22 Juni 2021.
"Pemasangan bendera merah putih ini sifatnya wajib. Dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus, " kata Serma Lubis.
Maka dari itu, lanjut Serma Lubis, untuk memastikan realisasi tersebut, pihaknya bersama dengan gabungan Bhabinkamtibmas dan Muspika dalam dua hari terakhir telah keliling desa mengecek pemasangan bendera.
Petugas gabungan juga memberikan bendera merah putih secara gratis kepada sejumlah warga tidak mampu yang kedapatan tidak memiliki bendera.
"Kita berharap, dengan momen HUT RI ini, nasionalisme warga terhadap NKRI semakin kuat. Sehingga, Jiwa patriotisme untuk sama-sama berjuang menekan pandemi corona ini juga terwujud, sejalan dengan tujuan pemerintah, " singkatnya.