Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

    Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?
    Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7, 5 persen.

    Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK. "BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!, " ujarnya melalui akun X @ dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

    anies jakarta mk top grab global networks
    Dt Indra

    Dt Indra

    Artikel Sebelumnya

    Turnamen Bola Voly Kodim 1710/Mimika Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Amankan 6 Remaja di Bogor, Dua Celurit Ikut Disita
    Bhabinkamtibmas Ciparigi Hadiri Acara Pelepasan Siswa SMP 15 Kota Bogor
    Bhabinkamtibmas Ciluar Berikan Himbauan dalam Kegiatan Rapat Pengurus RW 7
    Bhabinkamtibmas Melaksanakan Pemeliharaan Lingkungan Melalui Pola Siskamling
    Terus Saja Membohongi Diri, Kalau Memang Tidak Capek!!Ketika Kata dan Perbuatan Saling Mengkhianati

    Ikuti Kami