Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

    Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?
    Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7, 5 persen.

    Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK. "BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!, " ujarnya melalui akun X @ dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

    anies jakarta mk top grab global networks
    Dt Indra

    Dt Indra

    Artikel Sebelumnya

    Turnamen Bola Voly Kodim 1710/Mimika Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Danrem 082/CPYJ Gelar Acara Tradisi Lepas Sambut Rangkaian Sertijab

    Ikuti Kami