JAKARTA - - Langkah Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia (PB Lemkari) sudah nyata, jelas dan terang benderang, setelah salinan putusan kasasi Makamah Agung Republik Indonesia diturunkan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Umum PB Forki, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P, .
"Hasil putusan Gugatan DR. ANTON LESIANGI dkk terhadap PB LEMKARI Periode 2016-2020 dengan amar putusan, DITOLAK oleh Mahkamah Agung. Artinya nyata, jelas, dan terang benderang bahwa Kepengurusan dengan Ketum Leonardi Harmainy lah yang sah secara hukum (konstitusional), " tulis Angel Ibrahim, Sekum PB Lemkari 2016-2020 via whatshappnya, Senin (30/3/2021).
Angel mengatakan, jika Kongres Lemkari di Sidoarjo sudah dianggap tidak sah. Hanya satu LEMKARI secara the facto telah didirikan pada tahun 1972 yaitu LEMKARI yang terakhir melaksanakan kongres di Gedung DPD RI pada tanggal 20 Agustus 2020.
"Kepada PB FORKI, PENGPROV FORKI, pihak-pihak terkait mohon tidak ada lagi keberpihakan kepada oknum yang telah memporak-porandakan LEMKARI sehingga terpecah. Ayo bangkit!" ujar Angel.
Kepada seluruh pengprov Lemkari, katanya, tidak ada lagi kegalauan, kebingungan, rangkul semua pihak. Atlet, pelatih, wasit/Juri, dan Karateka terus bergerak, berlatih, dan tunjukkan prestasimu. Dan kepada pihak yang kalah. Akuilah dengan sportif putusan hukum yang sudah final. Dari putusan PN, PT, sampai MA secara bulat bahwa PB Lemkari 2016-2020 yang dipimpin Yudi Crisnandi dan periode 2021-2025 dipimpin H Leoanardy Harmainy adalah sah dan konstitusional.
Dengan turunnya salinan putusan kasasi MA RI itu dan diedarkan melalui whatshapp grup dan medsos disambut dengan suka cita, Karena kebenaran tak dapat dipatahkan oleh mereka yang tidak benar. (Agusmardi)