Proyek Irigasi P3-PGAI di Ds. Cileungsi Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Pekerjaan

    Proyek Irigasi P3-PGAI di Ds. Cileungsi Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Pekerjaan

    BOGOR, - Pekerjaan Irigasi saluran air program P3-TGAI dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Desa Cileungsi Kec. Ciawi, Kab. Bogor tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Proyek yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2021 ini menelan biaya 195 Juta dengan pihak pelaksana P3A Putra Pangrango Ciherang.

    Dari pantauan awak media di lokasi, Selasa (20/4), di dapati pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola ini tidak didapati adanya pondasi pada  struktur bangunan. Selain itu, saat pemasangan batu pasangan badan kondisi tanah masih terdapat genangan air. Hal ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi yang dikeluarkan Dinas PU. Dimana dalam spesifikasi teknis pekerjaan dijelaskan, sebelum memulai pekerjaan peletakan pasangan batu kali, air/air hujan ataupun air tanah yang berada dalam galian harus di pompa dan dikeluarkan.

    Salah satu pekerja yang ada di lokasi saat di konfirmasi terkait tinggi badan pasangan dan kedalaman pondasi mengatakan, untuk tinggi badan pasangan variatif.

    “ Variatif pak, ada 50cm ada 60cm. Untuk pondasi nya 40cm, ” ujarnya.

    Namun apa yang disampaikan oleh sang pekerja tidak sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan awak media. Dengan menggunakan alat dan meteran yang digunakan, tinggi pasangan badan pasangan hanya 70cm dari dasar pondasi. Artinya ada selisih 20cm dari total tinggi badan pasangan hingga ke pondasi.

    Diduga hal ini sengaja dilakukan oleh pihak pelaksana guna mendapat untung besar tanpa melihat aspek ketahanan pada struktur bangunan.

    Entis selaku pelaksana P3-PGAI Putra Pangrango Ciherang saat dihubungi via WhatShap mengatakan, apa yang dikerjakan sudah sesuai dan atas arahan pihak Tenaga Pendamping Masyarakat (TMP).

    Sementara itu, Taufik Hadi Gunawan (Gugun) selaku tenaga pendamping masyarakat (TPM) saat dikonfirmasi terkait total panjang badan pasangan dan lebar serta kedalaman pondasi menjelaskan, untuk tinggi badan 50cm, lebar 30cm dan panjang 300 meter.

    “Ukuran tergantung kebutuhan masyarakat, ” balas Gugun via chat WhatShap, Selasa (20/4).

    Ia menjelaskan, ukuran irigasi ada yang tinggi 50cm dan ada 3 meter karena di Cileungsi beda-beda ukurannya. Saat ditanyakan kedalaman dan lebar pondasi badan pasangan yang 3 meter, Gugun mengatakan, “Pondasi nya sama aja, kalau yang longsor itu di anggap pondasi, badannya dari dasar air ke atas, jadi hitungan badan tetap 50 cm. Itu yang 3 meter pondasi sama badan, panjang badan pasangan 4 apa 3 gitu, kenapa gitu kang, ada masalah.?”

    Di balasan chat WhatShap berikutnya Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Kec.Ciawi ini mengatakan, “ Harusnya nanya sama ketua nya, bukan sama saya kang.”

    Sambungnya, “Kalaupun nanti hasil pemeriksaan ada kekurangan, nanti pasti ada tindak lanjutnya dari pemeriksa. harus bagaimana dan seperti apa, kan begitu meureun.”

    Dari konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak pelaksana P3A Putra Pangrango Ciherang serta Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ini terkesan saling lempar bola.

    Untuk diketahui, dalam pedoman umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-PGAI) yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan, Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM adalah tenaga yang mempunyai tugas melakukan pendampingan secara teknis dan administrasi kepada P3A/GP3A/IP3A pelaksana P3-TGAI.

    Masih dalam Pedum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-PGAI) di poin lain disebutkan, Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan penerima P3-TGAI dalam melaksanakan P3-TGAI. Peraturan Menteri ini bertujuan agar P3-TGAI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga terjadi peningkatan terhadap kinerja layanan irigasi kecil, irigasi desa, dan irigasi tersier.

    Terkait peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan yang menggunakan anggaran negara ini juga tercantum dalam Pedum Program P3-PGAI tersebut. Di mana pada BAB VIII Ketentuan Lain-lain, pasal 20 dituliskan, Peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan P3-TGAI dapat diwujudkan dalam bentuk pengaduan kepada:

    1. BBWS/BWS terkait; atau
    2. TPM yang ada di lapangan

    (LUKY)

     

     

     

     

     

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait