Presiden Teken Perpres Pesantren, Menag: Tidak Ada Alasan Pemda Tak Beri Anggaran

    Presiden Teken Perpres Pesantren, Menag: Tidak Ada Alasan Pemda Tak Beri Anggaran
    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

    JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dengan terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

    "Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren, " katanya di Jakarta, Selasa (14/9).

    Dia menjelaskan dalam penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholderpesantren.

    Sementara itu, dengan terbitnya Perpres tersebut pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

    Hal tersebut kata dia menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

    "Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren, " bebernya.

    Dia menjelaskan pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

    Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

    "Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat, " bebernya.

    Dia menilai dengan terbitnya Perpres tersebut sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.

    Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

    Bogor
    Imbris Ghandi

    Imbris Ghandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Blangpidie Sukses Antar Petani Berdayakan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Bogor Selatan Sambang Tokoh Agama KH Ujang Nurhakim di Kelurahan Bojongkerta
    Wakapolsek Bogor Selatan Melaksanakan Jumat Bersih di Masjid Ini
    Polsek Bogor Utara Gelar Jum’at Curhat di RW 7 Kedung Halang
    Bhabinkamtibmas Cibogor Melaksanakan Kegiatan Pemasangan Spanduk Himbauan TPPO
    Patroli Polsek Bogor Tengah Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Security Bank BNI

    Ikuti Kami