LUWU TIMUR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur akan melakukan operasi zebra tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang. Operasi Zebra serentak itu dilaksanakan se-Indonesia.
Kepada awak media, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Desy Ayu Dwi Putri menjelaskan, operasi zebra dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.
“Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020, ” ungkap Iptu Desy, Selasa (20/11/2020).
Pengguna pengendara diharapkan agar memperhatikan surat surat kendaraannya sebelum berangkat menggunakan kendaraan mulai roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya.
Selain itu dirinya menekankan bahwa operasi zebra seperti biasa akan mengedepankan pola penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang akan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama.
Tak hanya itu, dia menambahkan ditengah pandemi covid-19 pihaknya akan terus memberikan himbauan dan sosialisasi dalam menekan angka penyebaran atau memutus mata rantai covid-19.
“Dalam operasi zebra tahun ini, selain dilakukan penindakan terhadap pelanggar. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan himbauan dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19. Utamanya himbauan menggunakan masker dan jaga jarak, ” Sambung, Iptu desy.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra, adalah kegiatan melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi, para pengendara mobil dan motor dan menindak pelanggar lalu lintas. Operasi tersebut mengambil nama dari salah satu fitur dari jalan raya yakni jalur zebra.
Berikut ini adalah target operasi zebra:
1.Pengemudi yang memainkan atau menggunakan handpohone saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (barang atau muatan)
4. Pengemudi kendaraan dibawah umur
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabut pengaman)
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba dan mabuk
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.(***)