Polres Kobar Laksanakan Ops Yustisi Sore Hari Bersama TNI dan Satpol-PP Untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kab. Kobar

    Polres Kobar Laksanakan Ops Yustisi Sore Hari Bersama TNI dan Satpol-PP Untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kab. Kobar

    PANGKALAN BUN – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di Jl. PRA Kesumayuda Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Sabtu (10/04/2021) sore.

    Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU SUGRIANA menuturkan bahwa "kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000, - dan denda Rp. 1.000.000, - (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker, ” ujarnya.

    "Kami berikan himbauan, teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini, "pungkasnya. (saleh)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM di Lampung
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Kapolresta Tangerang Dampingi Ombudsman RI Mengecek Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang 
    Bangunan Tidak Berizin di Sempadan Pantai Picu Polemik Harus Dibongkar
    Tingkatkan Kemampuan, Personel Polres Ciamis Diberi Bimtek Kehumasan

    Ikuti Kami