Jakarta - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 Timsus Ops Yustisi Polres Kepulauan Seribu bergabung dengan Intsansi terkait melaksanakan kegiatan di Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (25/09/2020).
Timsus Ops Yustisi berjumlah 57 personel dari Unsur Polri, TNI, Satpol PP dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Mayarakat (KBO Sat Binmas) Polres Kepulauan Seribu IPDA Ogan Lofiana ini menyusuri semua lokasi diruang publik diantaranya Dermaga, Taman, Lapangan, Pantai, RPTRA dan lingkungan.pemukiman warga.
Sementara Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kepulauan Seribu AKP Zaroki Saputra menyatakan, bahwa Timsus Penegak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 setiap hari bergerak melakukan ops yustisi bersama TNI dan Satpol-PP Kewilayahan.
"Kita setiap hari melakukan kegiatan Ops Yustisi bersama dengan TNI dan Satpol-PP, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, "jelasnya.
Tercatat dari hasil penelusuran didapat lima pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait penggunaan masker, kemudian sesuai aturan gubernur oleh Satpol PP dikenakan sanksi kerja sosial dan denda.
"Kita bersyukur masyarakat semakin sedikit yang melanggar, kita ingin kedepan tidak kita temukan lagi adanya pelanggaran terkait protokol kesehatan, "tegasnya. (Ratna, Cardy)